Keluarga Besar Samsat Pembantu Talisayan terus-menerus Sosialisasi Undang -Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur khususnya Pajak Kendaraan Alat Berat/Besar, sebagai berikut :
==> Proses pendaptaran, pembayaran BBNKB dan PKB Alat Berat/ Besar dan SWDKLLJ melalui mekanisme SAMSAT.
==> Apabila Dokumen Kendaraan Alat Berat/ Besar tidak lengkap, tetap diperoses melalui mekanisme SAMSAT dan hanya diterbitkan Nomor Polisi, STNK dan SKPD.
==> Nomor Polisi untuk Kendaraan Alat Berat diawali dengan angka 9
Tidak ada komentar:
Posting Komentar