Pemberian Keringanan Pokok PKB dan Pembebasan Pokok BBNKB ke-2 Dan Seterusnya Yang Berasal Dari Luar Provinsi Kalimantan Timur
SAMARINDA – Dalam rangka mengintensifkan
penerimaan pajak kendaraan bermotor khususnya kendaraan luar daerah yang
beroperasi di wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Non KT), Pemerintah Provinsi
Kalimantan Timur melalui Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur
memberlakukan “PERATURAN GUBERNUR NOMOR 4 TAHUN 2014 BAB II Pasal 2 dan Pasal
3″ tentang PEMBERIAN KERINGANAN PKB/BBNKB.
Pemberian keringanan
tersebut berlaku mulai tanggal 15 Maret 2014 s/d 15 Juni 2014, dan tidak
termasuk untuk kendaraan alat-alat berat/besar. Kadispenda Provinsi
Kalimantan Timur H. Eddy Kuswadi, SE, MM. menghimbau kepada masyarakat yang
mempunyai kendaraan bermotor yang masih terdaftar diluar Provinsi Kalimantan
Timur (Non KT), agar segera mendaftarkan kendaraan bermotornya di kantor samsat
induk dalam wilayah Provinsi Kalimantan Timur untuk memudahkan pembayaran Pajak
Kendaraan Bermotor ( PKB ) tiap tahunnya. (doc.dispenda)
UPT.Dispenda Provinsi Kaltim Wilayah Samarinda Gelar Razia Bersama
Sesuai dengan Program Kerja UPTD. Pendapatan
Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda Tahun 2014 dan salah satu Tugas
Pokok yaitu pelaksanaan kebijakan teknis operasional pendataan dan
penetapan Pajak Daerah khususnya pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor
(PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Wilayah Kota Samarinda
telah diadakan Operasional Bersama Razia/Pendataan Kendaraan Bermotor.
Razia Bersama
UPTD Samarinda
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ka.UPT
Dispenda Provinsi Wilayah Samarinda Drs. S. Husein Sadly dan Kanit Regiden
Satlantas Polresta Samarinda Iptu. Doddy Triantoro berlangsung selama 3 (tiga)
hari pada tanggal 10 s/d 12 Maret 2014 di Kantor Bersama Samsat Jl. KH. Wahid
Hasyim Sempaja Samarinda, dilaksanakan pukul 16.00 Wita s/d 17.00
Wita.
Disamping pemungutan PKB dan BBNKB
peningkatan kualitas pelayanan kepada publik terus dilakukan dengan
menyediakan Samsat Pembantu, Samsat Mall, Samsat Payment Point, Drive
Thru, Samsat Bus, Samsat Kampus, Samsat Online Antar Kabupaten &
Kota se Kalimantan Timur.
Kadispenda Provinsi Kalimantan Timur H.
Eddy Kuswadi, SE., MM. menambahkan razia bersama yang gelar UPTD
Samarinda ini untuk menggali potensi pendapatan daerah yang ada, dalam
rangka peningkatan PAD melalui pungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Melalui razia bersama ini
kami juga melakukan sosialisasi kepada wajib pajak mengenai Peraturan
Gubernur Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 2014. Kadispenda Provinsi
Kalimantan Timur menghimbau kepada seluruh wajib pajak kendaraan
bermotor yang merasa atau mengetahui bahwa kendaraannya bukan kendaraan
yang menggunakan No Polisi Kalimantan Timur agar segera melakukan proses
mutasi dari daerah asal ke daerah Provinsi Kalimantan Timur, karena
Gubernur Provinsi Kalimantan Timur telah memberikan keringanan berupa
pembebasan Pokok BBNKB 100% dan keringanan Pokok PKB sebesar 50%. Bagi
wajib pajak bisa melakukan di Kantor SAMSAT induk di 14 Kabupaten Kota
di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan terima kasih kepada seluruh
wajib pajak yang telah melakukan hal ini, berarti anda ikut membangun
Provinsi Kalimantan Timur.
Pemberian keringanan tersebut berlaku mulai tanggal 15 Maret 2014 s/d 15 Juni 2014, dan tidak termasuk untuk kendaraan alat-alat berat/besar. Kadispenda Provinsi Kalimantan Timur H. Eddy Kuswadi, SE, MM. menghimbau kepada masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor yang masih terdaftar diluar Provinsi Kalimantan Timur (Non KT), agar segera mendaftarkan kendaraan bermotornya di kantor samsat induk dalam wilayah Provinsi Kalimantan Timur untuk memudahkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ) tiap tahunnya.
BalasHapus