Daftar Blog Saya

SAMSAT PEMBANTU TALISAYAN

SAMSAT PEMBANTU TALISAYAN

Entri Populer

Berita DISPENDA, Berita KALTIM pelayanan-samsat-kaltim-ditingkatkan

Berita DISPENDA, Berita KALTIM   pelayanan-samsat-kaltim-ditingkatkan
Awang Faroek mengatakan banyak peluang yang dapat diciptakan untuk menarik pajak kendaraan yang terus meningkat di masyarakat. Berbagai cara pemungutan pajak kendaraan dapat dikelola bekerja sama dengan pihak lain, misalnya di pusat perbelanjaan atau di bank-bank pemerintah dan swasta. “Masyarakat saat ini menuntut pelayanan yang cepat dan berkualitas. Sehingga kemajuan teknologi informasi dapat terus dimanfaatkan oleh para petugas,” ujarnya. Selain itu Awang Faroek meminta seluruh petugas untuk meningkatkan pengetahuan dan perkembangan teknologi informasi. Kemajuan teknologi informasi merupakan peluang untuk melakukan pelayanan dan perbaikan kualitas kerja. Gubernur juga meminta para petugas untuk mempermudah pelayanan dan jangan mempersulit jika semua pekerjaan dapat dipermudah. Begitu juga untuk tidak menunda pekerjaan besok jika dapat diselesaian saat ini. “Saya ingin dengan jam yang sama, waktu yang sama seluruh Samsat dapat terhubung satu dengan lainnya. Sehingga tercipta pelayanan kelas dunia” ujarnya.

SAMSAT BERAU

SAMSAT BERAU
POLISI, DISPENDA, PT.JASA RAHARJA

Selasa, 18 Maret 2014

Pemberian Keringanan Pokok PKB dan Pembebasan Pokok BBNKB ke-2 Dan Seterusnya Yang Berasal Dari Luar Provinsi Kalimantan Timur



Pemberian Keringanan Pokok PKB dan Pembebasan Pokok BBNKB ke-2 Dan Seterusnya Yang Berasal Dari Luar Provinsi Kalimantan Timur


March 16, 2014   Berita DISPENDA
SAMARINDA – Dalam rangka mengintensifkan penerimaan pajak kendaraan bermotor khususnya kendaraan luar daerah yang beroperasi di wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Non KT), Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur memberlakukan “PERATURAN GUBERNUR NOMOR 4 TAHUN 2014 BAB II Pasal 2 dan Pasal 3″ tentang PEMBERIAN KERINGANAN PKB/BBNKB.

Pemberian keringanan tersebut berlaku mulai tanggal 15 Maret 2014 s/d 15 Juni 2014, dan tidak termasuk untuk kendaraan alat-alat berat/besar. Kadispenda Provinsi Kalimantan Timur H. Eddy Kuswadi, SE, MM. menghimbau kepada masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor yang masih terdaftar diluar Provinsi Kalimantan Timur (Non KT), agar segera mendaftarkan kendaraan bermotornya di kantor samsat induk dalam wilayah Provinsi Kalimantan Timur untuk memudahkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ) tiap tahunnya. (doc.dispenda)



UPT.Dispenda Provinsi Kaltim Wilayah Samarinda Gelar Razia Bersama


March 19, 2014   Berita DISPENDA
Sesuai dengan Program Kerja UPTD. Pendapatan Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda Tahun 2014 dan  salah satu Tugas Pokok yaitu pelaksanaan kebijakan teknis operasional pendataan  dan penetapan Pajak Daerah  khususnya pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Wilayah Kota Samarinda telah diadakan Operasional Bersama Razia/Pendataan Kendaraan Bermotor.
 




Razia Bersama UPTD Samarinda
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ka.UPT Dispenda Provinsi Wilayah Samarinda Drs. S. Husein Sadly dan Kanit Regiden Satlantas Polresta Samarinda Iptu. Doddy Triantoro berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tanggal 10 s/d 12 Maret 2014 di Kantor Bersama Samsat Jl. KH. Wahid Hasyim Sempaja Samarinda,  dilaksanakan  pukul 16.00 Wita s/d 17.00 Wita.


Disamping pemungutan PKB dan BBNKB  peningkatan kualitas pelayanan kepada publik terus dilakukan dengan menyediakan Samsat Pembantu, Samsat Mall, Samsat Payment Point, Drive Thru, Samsat Bus, Samsat Kampus, Samsat Online Antar Kabupaten & Kota se Kalimantan Timur.

Kadispenda Provinsi Kalimantan Timur H. Eddy Kuswadi, SE., MM. menambahkan razia bersama yang gelar UPTD Samarinda ini untuk menggali potensi pendapatan daerah yang ada, dalam rangka  peningkatan PAD melalui pungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Melalui razia bersama ini kami juga melakukan sosialisasi kepada wajib pajak mengenai Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 2014. Kadispenda Provinsi Kalimantan Timur menghimbau kepada seluruh wajib pajak kendaraan bermotor yang merasa atau mengetahui bahwa kendaraannya bukan kendaraan yang menggunakan No Polisi Kalimantan Timur agar segera melakukan proses mutasi dari daerah asal ke daerah Provinsi Kalimantan Timur, karena Gubernur Provinsi Kalimantan Timur telah memberikan keringanan berupa pembebasan Pokok BBNKB 100% dan keringanan Pokok PKB sebesar 50%. Bagi wajib pajak bisa melakukan di Kantor SAMSAT induk di 14 Kabupaten Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah melakukan hal ini, berarti anda ikut membangun Provinsi Kalimantan Timur.

1 komentar:

  1. Pemberian keringanan tersebut berlaku mulai tanggal 15 Maret 2014 s/d 15 Juni 2014, dan tidak termasuk untuk kendaraan alat-alat berat/besar. Kadispenda Provinsi Kalimantan Timur H. Eddy Kuswadi, SE, MM. menghimbau kepada masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor yang masih terdaftar diluar Provinsi Kalimantan Timur (Non KT), agar segera mendaftarkan kendaraan bermotornya di kantor samsat induk dalam wilayah Provinsi Kalimantan Timur untuk memudahkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ) tiap tahunnya.

    BalasHapus