PAJAK KENDARAAN
BERMOTOR (PKB)
Beredasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan /atau penguasaan kendaraan bermotor.
Beredasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan /atau penguasaan kendaraan bermotor.
Yang dimaksud dengan :
Kendaraan Bermotor : adalah semua kendaraan beroda berserta gandengannya yang digunakan di
semua jenis jalan darat, dan digunakan oleh peralatan tehnik berupa motor atau
peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi
tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan berrmotor yang bersangkutan,
termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya mnenggunakan roda dan motor dan tidak melekat
secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
Kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) adalah nilai
jual kendaraan bermotor yang diperoleh berdasarkan Harga Pasaran Umum atas
suatu kendaraan bermotor, sebagaimana tercantum dalam tabel Nilai Jual
Kendaraan Bermotor yang berlaku.
Bobot adalah koafisien yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan penemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
Dasar Pengenaan PKB dihitung sebagai perkalian dari dua unsur pokok :
- a. Nilai Jual Kendaraan Bermotor, dan
- b. Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
Beredasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan
Timur Nomor 01 Tahun 2011, Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar merupakan objek Pajak
Kendaraan Bermotor.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor :
= Untuk Kendaraan Bermotor pribadi sebesar 1,5%.
= Untuk Kendaraan Bermotor umum sebesar 1,0%.
=Untuk
Kendaraan ambulance, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan
keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI & Pemerintah Daerah Sebesr 0.5%.
= Untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan
alat-alat besar 0,2%.
Kepemilikan Kendaraan Bermotor pribadi kedua dan
seterusnya dikenakan tarif secara progresif. Tarif Progresif :
a.
Roda 4 (empat)
atau lebih :
-
Kepemilikan
kedua 2%
-
Kepemilikan
ketiga 2,5%
-
Kepemilikan
keempat 3%
-
Kepemilikan
kelima dan seterusnya sebesar 3,5%
b.
Roda 2 (dua)
dan Roda 3 (tiga) di atas 350cc
-
Kepemilikan
kedua 2%
-
Kepemilikan
ketiga 2,5%
-
Kepemilikan
keempat 3%
-
Kepemilikan
kelima dan seterusnya sebesar 3,5%
PKB dipungut diwilayah daerah tempat kendaraan
brrmotor terdaftar Kendaraan Bermotor ini dikecualikan
1.
Kereta Api.
2.
Kendaraan
bermotor yang semata-mata dipergunakan untuk pertahanan dan kemanan negara.
3.
Kendaraan
bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan, Negara
asing dan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh
fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.
4.
Kendaraan
bermotor yang dioperasikan di air.
Masa PKB adalah 12 Bulan Berturut-turut.
Besarnya Pajak Kendaraan Bermotor adalah hasil
perkalian Tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak
[ Tarif X Dasar Pengenaan PKB ]
Contoh : Penetapan PAJAK
KENDARAAN BERMOTOR (PKB)
Kendaraan Roda 4 (empat) Jenis/Merek : Honda. Type : ACCORDD CR2 2.4 VTI-L AT. Tahun
Buat : 2013.
NJKB : 404.000.000
PKB = 1,5% x 404.000.000 = 6.060.000,-
Pendaftaran Kendaraan Bermotor :
a.
Untuk
kendaraan baru 30 (tiga puluh) hari
sejak saat kepemilikan;
b.
Untuk
kendaraan bukan baru sampai dengan tanggal berakhirnya masa pajak;
c.
Untuk
kendaraan bermotor mutasi 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Keterrangan
Fiskal/Kwitansi.
Sanksi Administrasi
a.
Apabila
pendaftaran terlambat
dan/atau tidak dilakukan dikenakan
sanksi administrasi sebesar Rp. 50.000,00
b. Apabila
pembayaran terlambat dan/atau tidak dilakukan dikenakan sanksi administrasi
berupa bunga sebesar 2% perbuulan untuk jangka waktu paling lama 15 (lima
belas) bulan
Tata Cara Pembayaran
Pajak Kendaraan Berrmotor harus dilunasi sekaligus
dimuka untuk masa 12 (dua belas) bulan,
selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak.
Ketentuan Pidana :
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD/SPOPD atau mengisi
dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak
benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah
pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan
SPTPD/SPOPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan
keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak
4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Tindak pidana di bidang perpajakan daerah tidak
dituntut setelah melampau jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya
pajak atau berakhirnya Masa Pajak atau berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun
Pajak yang bersangkutan.
BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (BBNKB)
Beredasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan
Timur Nomor 01 Tahun 2011 Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya
disingkat BBNKB adalah Pajak atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai
akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi
karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan
usaha.
Yang dimaksud dengan :
Penyerahan Kendaraan Bermotor adalah penyerahan hak
milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan
sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah,
warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Surat Pemberritahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perrundang-undangan perpajakan daerah.
Surat Pemberritahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perrundang-undangan perpajakan daerah.
Surat
Pemberritahuan objek Pajak Daerah, yang disingkat SPOPD, adalah surat yang dibuat
oleh Wajib Pajak untuk melaporkan objek pajak sebagai dasar perhitungan dan/atau pembayaran pajak.
Surat Ketetapan
Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terhutang.
Untuk imformasi lebih lanjut dan jelas hubungi :
Wabsite ke http://dispenda-kaltim.net/
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor :
Pada saat Penyerahan pertama
a.
15% Untuk
Kendaraan Bermotor bukan umum.
b.
15% Untuk
Kendaraan Bermotor umum
c.
5% Untuk
Kendaraan ambulance, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan
keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI & Pemerintah Daerah.
d.
0,75% Untuk
Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
Pada saat Penyerahan kedua
a.
1% Untuk
Kendaraan Bermotor bukan umum.
b.
1% Untuk Kendaraan
Bermotor umum
c.
0,075% Untuk
Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
Atas hibah atau waris ditetapkan sebesar :
a.
0,1% Untuk
Kendaraan Bermotor bukan umum.
b.
0,1% Untuk
Kendaraan Bermotor umum
c.
0,075% Untuk
Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
1 % Untuk Kendaraan Bermotor yang berasal dari
penjualan atau Lelang kendaraan bermotor Pemerintah/TNI/POLRI & Pemerintah
Daerah. Kecuali untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar
yang tidak menggunakan jalan umum dikenakan tarif 0,075%.
Bea Balik Nama Kendaraan.Bermotor ini dikecualikan
untuk :
a.
Kereta Api.
b.
Kendaraan
bermotor yang semata-mata dipergunakan untuk pertahanan dan kemanan negara.
c.
Kendaraan
bermotor miliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan, Negara asing
dan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh
fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.
d.
Kendaraan tenaga
ahli asing yang dipebantukan kepada Pemerintah Indonesia yang sumber dananya
berasal dari bantuan hibah.
e.
Kendaraan
bermotor yang dioperasikan di air.
Termasuk penyerahan kendaraan bermotor adalah
pemasukan kendaraan bermotor dari luar negerri
untuk dipakai secara tetap di Indonesia kecuali :
a.
Untuk
dipakai sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan;
b.
Untuk diperdagangkan;
c.
Untuk
dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia;
d.
Digunakan
untuk pameran, penelitian, contoh dan kegiatan olah raga bertaraf
Internasional.
Besarnya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah
hasil perkalian Tarif dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor
[ Tarif X NJKB ]
Contoh : Penatapan BEA
BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (BBNKB).
Kendaraan Roda 4 (empat) Jenis/Merek
: Honda. Type : ACCORDD CR2 2.4 VTI-L AT.
Tahun Buat : 2013.
NJKB : 404.000.000
BBNKB = 15% x 404.000.000 = 60.600.000,-
Batas waktu pendaftaran kendaraan bermotor adalah
30 hari sejak saat penyerahan kendaraan bermotor
.
.
Sanksi Administrasi :
a, Apabila pendaftaran terlambat dan/atau tidak dilakukan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 100.000,00
b. Apabila pembayaran terlambat dan/atau tidak dilakukan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% perbuulan untuk jangka waktu paling lama 15 (lima belas) bulan.
a, Apabila pendaftaran terlambat dan/atau tidak dilakukan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 100.000,00
b. Apabila pembayaran terlambat dan/atau tidak dilakukan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% perbuulan untuk jangka waktu paling lama 15 (lima belas) bulan.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Merupakan salah
satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan
Pemerrintahan Daerah dan Pembangunan Daerah untuk memantapkan Otonomi Daerah
yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
Ketentuan Pidana :
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD/SPOPD atau mengisi
dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak
benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah
pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan
SPTPD/SPOPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan
keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak
4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Tindak pidana di bidang perpajakan daerah tidak
dituntut setelah melampau jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya
pajak atau berakhirnya Masa Pajak atau berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun
Pajak yang bersangkutan.
Di salin dari yaitu Beredasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, dan Di tulis oleh Administrator Pelayanan (Adpel) Samsat Pembantu Talisayan : Hari Briyanti, SE, M.Si.
Di salin dari yaitu Beredasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, dan Di tulis oleh Administrator Pelayanan (Adpel) Samsat Pembantu Talisayan : Hari Briyanti, SE, M.Si.
kalau cek layanan online atau sms gmn ya....utk cari tau pajak kendaraan ...
BalasHapus