10 PRINSIP TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK
1. PARTISIPASI : Mendorong
setiap warga untuk mempergunakan hak dalam menyampaikan pendapat dalam peroses
pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat baik secara
langsung maupun tidak lansung;
2. PENEGAKAN HUKUM : Mewujudkan penegakan hukum
yang adil bagi semua pihak tampa pengecualian menjunjung tinggi HAM dan
memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat;
3. TRANSPARANSI : Menciptakan
kepercayaan timbal balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan
informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan
memadai;
4. KESETARAAN : Memberikan peluang yang sama
bagi semua anggota masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya;
5. DAYA TANGGAP : Meningkatkan
kepekaan para Penyelenggara Pemerrintah terhadap aspirasi masyarakat tampa
kecuali;
6. WAWASAN KE DEPAN : Membangun Daerah
berdasarkan Visi Dan Strategis yang jelas, dan mengikut sertakan warga dalam
seluruh proses pembangunan sehingga warga merasa memiliki dan ikut
bertanggungjawab terhadap kemajuan Daerahnya;
7. AKUNTABILITAS : Meningkatkan akuntabilitas para
pengambil keputusan dalam segala bidang yang menyangkut kepentingan
masyarakat luas;
8. PENGAWASAN : Meningkatkan upaya
pengawasan terhadap Penyelenggaran Pemerintah dengan mengusahkan keterlibatan
swasta dan masyarakat luas;
9. EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS : Menjamin
terselenggaranya pelayanan terhadap masyarakat dengan menggunakan sumber daya
yang tersedia secara optimal dan bertanggungjawab;
10.PROFESIONALISME : Meningkatkan
kemampuan dan moral Penyelenggara Pemerintah, agar mampu memberi pelayanan
yang mudah, cepat, tepat dengan biaya terjangkau.
(Disalin oleh : M. Alfian Alif B., S.Kom, MM.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar