Daftar Blog Saya

SAMSAT PEMBANTU TALISAYAN

SAMSAT PEMBANTU TALISAYAN

Entri Populer

Berita DISPENDA, Berita KALTIM pelayanan-samsat-kaltim-ditingkatkan

Berita DISPENDA, Berita KALTIM   pelayanan-samsat-kaltim-ditingkatkan
Awang Faroek mengatakan banyak peluang yang dapat diciptakan untuk menarik pajak kendaraan yang terus meningkat di masyarakat. Berbagai cara pemungutan pajak kendaraan dapat dikelola bekerja sama dengan pihak lain, misalnya di pusat perbelanjaan atau di bank-bank pemerintah dan swasta. “Masyarakat saat ini menuntut pelayanan yang cepat dan berkualitas. Sehingga kemajuan teknologi informasi dapat terus dimanfaatkan oleh para petugas,” ujarnya. Selain itu Awang Faroek meminta seluruh petugas untuk meningkatkan pengetahuan dan perkembangan teknologi informasi. Kemajuan teknologi informasi merupakan peluang untuk melakukan pelayanan dan perbaikan kualitas kerja. Gubernur juga meminta para petugas untuk mempermudah pelayanan dan jangan mempersulit jika semua pekerjaan dapat dipermudah. Begitu juga untuk tidak menunda pekerjaan besok jika dapat diselesaian saat ini. “Saya ingin dengan jam yang sama, waktu yang sama seluruh Samsat dapat terhubung satu dengan lainnya. Sehingga tercipta pelayanan kelas dunia” ujarnya.

SAMSAT BERAU

SAMSAT BERAU
POLISI, DISPENDA, PT.JASA RAHARJA

Selasa, 18 Februari 2014

Taat Membayar Pajak


PAJAK KENDARAAN BERMOTOR  (PKB)
Beredasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan /atau penguasaan kendaraan bermotor.

Yang dimaksud dengan :
Kendaraan Bermotor : adalah semua kendaraan beroda berserta gandengannya  yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digunakan oleh peralatan tehnik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan berrmotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya  mnenggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
Kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang  dengan dipungut bayaran.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) adalah nilai jual kendaraan bermotor yang diperoleh berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor, sebagaimana tercantum dalam tabel Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang berlaku.

Bobot adalah koafisien yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan penemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Dasar Pengenaan PKB dihitung sebagai perkalian dari dua unsur pokok :
  • a.        Nilai Jual Kendaraan Bermotor, dan
  • b.        Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan      kendaraan bermotor.
Beredasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011, Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar merupakan objek Pajak Kendaraan Bermotor.

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor :
= Untuk Kendaraan Bermotor pribadi sebesar 1,5%.
= Untuk Kendaraan Bermotor umum sebesar 1,0%.
=Untuk Kendaraan ambulance, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI & Pemerintah Daerah  Sebesr 0.5%.
= Untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar 0,2%.
Kepemilikan Kendaraan Bermotor pribadi kedua dan seterusnya dikenakan tarif secara progresif. Tarif Progresif :
a.        Roda 4 (empat) atau lebih :
-          Kepemilikan kedua 2%
-          Kepemilikan ketiga 2,5%
-          Kepemilikan keempat 3%
-          Kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5%

b.        Roda 2 (dua) dan Roda 3 (tiga) di atas 350cc
-          Kepemilikan kedua 2%
-          Kepemilikan ketiga 2,5%
-          Kepemilikan keempat 3%
-          Kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5% 
PKB dipungut diwilayah daerah tempat kendaraan brrmotor terdaftar  Kendaraan  Bermotor ini dikecualikan
1.         Kereta Api.
2.       Kendaraan bermotor yang semata-mata dipergunakan untuk pertahanan dan kemanan negara.
3.       Kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan, Negara asing dan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.
4.        Kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
Masa PKB adalah 12 Bulan Berturut-turut.
Besarnya Pajak Kendaraan Bermotor adalah hasil perkalian Tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak 
[ Tarif X Dasar Pengenaan PKB ]
Contoh :  Penetapan PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (PKB)
               Kendaraan  Roda 4 (empat) Jenis/Merek :  Honda. Type : ACCORDD CR2 2.4 VTI-L AT. Tahun Buat  : 2013.
               NJKB :  404.000.000
               PKB =  1,5% x 404.000.000 =  6.060.000,-  

Pendaftaran Kendaraan Bermotor :
a.        Untuk kendaraan baru 30 (tiga puluh) hari  sejak saat kepemilikan;
b.        Untuk kendaraan bukan baru sampai dengan tanggal berakhirnya masa pajak;
c.        Untuk kendaraan bermotor mutasi 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Keterrangan Fiskal/Kwitansi.
Sanksi Administrasi
a.        Apabila pendaftaran        terlambat    dan/atau   tidak dilakukan  dikenakan  sanksi    administrasi      sebesar Rp. 50.000,00
b.     Apabila pembayaran terlambat dan/atau tidak dilakukan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% perbuulan untuk jangka waktu paling lama 15 (lima belas) bulan
Tata Cara Pembayaran
Pajak Kendaraan Berrmotor harus dilunasi sekaligus dimuka untuk masa 12 (dua  belas) bulan, selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak.
Ketentuan Pidana :
Wajib Pajak yang karena kealpaannya  tidak menyampaikan SPTPD/SPOPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD/SPOPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Tindak pidana di bidang perpajakan daerah tidak dituntut setelah melampau jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak  atau berakhirnya Masa Pajak  atau berakhirnya  Bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.


BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (BBNKB)

Beredasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah Pajak atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. 
Yang dimaksud dengan :
Penyerahan Kendaraan Bermotor adalah penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. 


Surat Pemberritahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perrundang-undangan perpajakan daerah.


Surat Pemberritahuan objek Pajak Daerah, yang disingkat SPOPD, adalah surat yang dibuat oleh Wajib Pajak untuk melaporkan objek pajak sebagai dasar perhitungan  dan/atau pembayaran pajak. 


Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terhutang.
Untuk imformasi lebih lanjut dan jelas hubungi : Wabsite ke http://dispenda-kaltim.net/

Tarif Bea Balik Nama  Kendaraan Bermotor :
Pada saat Penyerahan pertama
a.        15% Untuk Kendaraan Bermotor bukan umum.
b.        15% Untuk Kendaraan Bermotor umum
c.        5% Untuk Kendaraan ambulance, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI & Pemerintah Daerah.
d.        0,75% Untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
Pada saat Penyerahan kedua
a.        1% Untuk Kendaraan Bermotor bukan umum.
b.        1% Untuk Kendaraan Bermotor umum
c.        0,075% Untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
Atas hibah atau waris ditetapkan sebesar :
a.        0,1% Untuk Kendaraan Bermotor bukan umum.
b.        0,1% Untuk Kendaraan Bermotor umum
c.        0,075% Untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
1 % Untuk Kendaraan Bermotor yang berasal dari penjualan atau Lelang kendaraan bermotor Pemerintah/TNI/POLRI & Pemerintah Daerah. Kecuali untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum dikenakan tarif 0,075%.
Bea Balik Nama Kendaraan.Bermotor ini dikecualikan untuk :
a.        Kereta Api.
b.        Kendaraan bermotor yang semata-mata dipergunakan untuk pertahanan dan kemanan negara.
c.        Kendaraan bermotor miliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan, Negara asing dan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.
d.        Kendaraan tenaga ahli asing yang dipebantukan kepada Pemerintah Indonesia yang sumber dananya berasal  dari bantuan  hibah.
e.        Kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
Termasuk penyerahan kendaraan bermotor adalah pemasukan kendaraan bermotor dari luar negerri  untuk dipakai secara tetap di Indonesia kecuali :
a.        Untuk dipakai  sendiri oleh  orang pribadi yang bersangkutan;
b.        Untuk diperdagangkan;
c.        Untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia;
d.        Digunakan untuk pameran, penelitian, contoh dan kegiatan olah raga bertaraf Internasional.
Besarnya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah hasil perkalian Tarif dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor
[ Tarif X NJKB ]
Contoh :  Penatapan BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (BBNKB).
               Kendaraan  Roda 4 (empat) Jenis/Merek :  Honda. Type : ACCORDD CR2 2.4 VTI-L AT. Tahun Buat  : 2013.
               NJKB :  404.000.000
               BBNKB =  15% x 404.000.000 =  60.600.000,-  

Batas waktu pendaftaran kendaraan bermotor adalah 30 hari sejak saat penyerahan kendaraan bermotor
.
Sanksi Administrasi :
a, Apabila pendaftaran    terlambat    dan/atau   tidak dilakukan  dikenakan  sanksi    administrasi      sebesar  Rp. 100.000,00 
b. Apabila pembayaran terlambat dan/atau tidak dilakukan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% perbuulan untuk jangka waktu paling lama 15 (lima belas) bulan.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerrintahan Daerah dan Pembangunan Daerah untuk memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.

Ketentuan Pidana :
Wajib Pajak yang karena kealpaannya  tidak menyampaikan SPTPD/SPOPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD/SPOPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Tindak pidana di bidang perpajakan daerah tidak dituntut setelah melampau jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak  atau berakhirnya Masa Pajak  atau berakhirnya  Bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan. 

 Di salin dari yaitu Beredasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, dan Di tulis  oleh  Administrator Pelayanan (Adpel) Samsat Pembantu Talisayan :  Hari Briyanti, SE, M.Si.