DINAS PENDAPATAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR Visi Terwujudnya Pendapatan Daerah Yang Optimal Untuk Memenuhi Tuntutan Penyediaan Pembiayaan Daerah. Misi 1. Meningkatkan Profesionalisme Sumber Daya Manusia Pegawai. 2. Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Atas Kewajibannya Membayar Pajak, Retribusi dan Pendapatan Lain-lain. 3. Meningkatkan Mutu Pelayanan Prima Yang Merata dan Mudah Terjangkau oleh Masyarakat. 4. Meningkatkan Kontribusi yang Optimal Bagi APBD Provinsi Kalimantan Timur.
Daftar Blog Saya
SAMSAT PEMBANTU TALISAYAN
Entri Populer
-
KANTOR UPTD/ SAMSAT/ SAMSAT PEMBANTU SE – KALIMANTAN TIMUR Berjalan Dengan Baik : · DISPENDA PROVINSI (PDE ) : Jl. MT....
-
10 PRINSIP TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK 1. PARTISIPASI : Mendorong setiap warga untuk mempergunakan hak dalam meny...
-
Pemberian Keringanan Pokok PKB dan Pembebasan Pokok BBNKB ke-2 Dan Seterusnya Yang Berasal Dari Luar Provinsi Kalimantan Timur M...
-
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (PKB) Beredasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah...
-
SOSIALISASI KELENGKAPAN KENDARAAN BERMOTOR DAN CEK DATA KENDARAAN BERMOTOR DI LAPANGAN BAGI WAJIB PAJAK WILAYAH KERJA SAMSAT PEMBANTU T...
-
Razia Sosialisasi Kelengkapan Kendaraan Bermotor bagi wajib Pajak Samsat Pembantu Talisayan UPTD Berau Dispenda Provinsi Kalimantan T...
-
MEMBANGUN KALTIM UNTUK SEMUA Informasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor HUBU...
Berita DISPENDA, Berita KALTIM pelayanan-samsat-kaltim-ditingkatkan
SAMSAT BERAU
Sabtu, 17 Desember 2011
Selasa, 13 Desember 2011
Minggu, 11 Desember 2011
10 PRINSIP TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK
10 PRINSIP TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK
1. PARTISIPASI : Mendorong
setiap warga untuk mempergunakan hak dalam menyampaikan pendapat dalam peroses
pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat baik secara
langsung maupun tidak lansung;
2. PENEGAKAN HUKUM : Mewujudkan penegakan hukum
yang adil bagi semua pihak tampa pengecualian menjunjung tinggi HAM dan
memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat;
3. TRANSPARANSI : Menciptakan
kepercayaan timbal balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan
informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan
memadai;
4. KESETARAAN : Memberikan peluang yang sama
bagi semua anggota masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya;
5. DAYA TANGGAP : Meningkatkan
kepekaan para Penyelenggara Pemerrintah terhadap aspirasi masyarakat tampa
kecuali;
6. WAWASAN KE DEPAN : Membangun Daerah
berdasarkan Visi Dan Strategis yang jelas, dan mengikut sertakan warga dalam
seluruh proses pembangunan sehingga warga merasa memiliki dan ikut
bertanggungjawab terhadap kemajuan Daerahnya;
7. AKUNTABILITAS : Meningkatkan akuntabilitas para
pengambil keputusan dalam segala bidang yang menyangkut kepentingan
masyarakat luas;
8. PENGAWASAN : Meningkatkan upaya
pengawasan terhadap Penyelenggaran Pemerintah dengan mengusahkan keterlibatan
swasta dan masyarakat luas;
9. EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS : Menjamin
terselenggaranya pelayanan terhadap masyarakat dengan menggunakan sumber daya
yang tersedia secara optimal dan bertanggungjawab;
10.PROFESIONALISME : Meningkatkan
kemampuan dan moral Penyelenggara Pemerintah, agar mampu memberi pelayanan
yang mudah, cepat, tepat dengan biaya terjangkau.
(Disalin oleh : M. Alfian Alif B., S.Kom, MM.)
Jumat, 09 Desember 2011
Langganan:
Postingan (Atom)